KOMISI II SOROTI EVALUASI KINERJA PEMERINTAHAN DAERAH
Komisi II DPR menyoroti evaluasi kinerja pemerintahan daerah yang disampaikan Kementrian Dalam Negeri dalam Rapat Kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Rabu (5/4).
Dalam Rapat Kerja tersebut, Komisi II menilai hasil evaluasi yang disampaikan Gamawan Fauzi tidak secara lengkap menyebutkan nama daerah sesuai dengan peringkat hasil evaluasi. Beberapa permasalahan juga dibahas dalam pertemuan itu, diantaranya mengenai evaluasi daerah otonom baru, pemilu kepala daerah, dan pembangunan sistem administrasi kependudukan.
Anggota Komis II dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo menjelaskan bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan penyelenggaraan pemerintah dengan asas keterbukaan dan akuntabilitas. Namun menurutnya, hasil evaluasi Kemendagri hanya menyebutkan jumlah daerah saja tanpa ada kejelasan nama-nama daerah.
“Semua hasil evaluasi seharusnya dibuka. Ini juga untuk menghindari markus (makelar kasus). Misalnya saja ada daerah yang ingin meningkatkan peringkatnya dari rendah menjadi tinggi,” katanya.
Hal senada diungkap Abdul Malik Haramain (F-PKB) yang menyoroti sikap Kemendagri atas hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah terutama terkait dengan daerah yang memiliki kinerja rendah. Menurutnya, daerah yang mempunyai kinerja rendah hanya akan menjadi beban negara.
“Kalau daerah yang mempunyai kinerja rendah tidak disikapi, tentu akan membebani keuangan negara,” katanya.
Lebih jauh, menurut Malik, bila daerah mempunyai kinerja yang rendah dalam jangka waktu beberapa tahun tanpa ada perkembangan yang baik, Kemendagri harus mengambil sikap. “Memekarkan jauh lebih gampang daripada menggabungkan. Tetapi Mendagri harus segera menyikapi daerah yang mempunyai kinerja rendah,” ujarnya.
Sementara itu Gamawan Fauzi dalam paparnnya menjelaskan bahwa Tim Teknis Nasional yang terdiri dari Kemendagri bersama dengan kementrian dan lembaga pemerintah non departemen telah melakukan dua kali evaluasi kinerja daerah secara menyeluruh. Terdapat 524 daerah otonom termasuk 148 daerah otonom baru yang dilakukan evaluasi.
Tim Teknis Nasional mengategorikan dua kelompok untuk daerah otonom baru. Daerah yang berusia tiga sampai sepuluh tahun dan daerah yang berusia dibawah tiga tahun. (bs)